20 Hari Jabat Menteri ESDM, Arcandra Sudah Perpanjang Izin Ekspor Freeport

Arcandra Tahar-1
Arcandra Tahar

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Baru 20 hari setelah dilantik menjadi Menteri ESDM, Arcandra Tahar sudah dicopot Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (15/8) malam.. Pencopotan Arcandra menyusul polemik kewarganegaraan ganda.

Padahal, pria asli Padang ini baru dilantik pada Rabu, (27/7) lalu. Dengan begitu, Arcandra baru menjabat 20 hari.

Pencopotan tersebut resmi diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (15/8) malam.

“Menyikapi pertanyaan-pertanyaan publik terkait dengan status kewarganegaraan Menteri ESDM saudara Arcandra Tahar dan setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber, presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat saudara Arcandra Tahar dari posisi sebagai menteri ESDM,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Kasus Arcandra ini disebut-sebut sebagai rekor tercepat untuk jabatan menteri, khususnya Menteri ESDM. Namun, meski belum genap sebulan, Arcandra sudah mengeluarkan kebijakan strategis. Salah satunya, memberikan izin perpanjangan ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia.

Baca Juga

Rekomendasi perpanjangan persetujuan ekspor konsentrat Freeport diperpanjang hingga 11 Januari 2017, setelah izin ekspor konsentrat Freeport habis pada 8 Agustus 2016. ESDM memberikan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 10 Agustus 2016.

“Rekomendasi diperpanjang 11 Januari. Lima bulan,” kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.

Dalam rekomendasi tersebut Freeport memperoleh kuota ekspor konsentrat tembaga sebanyak 1,4 juta ton dan perusahaan tambang Amerika Serikat ini masih dikenakan bea keluar 5 persen dari nilai volume konsentrat yang diekspor.

Sumber: merdeka.com

Baca Juga