JAKARTA (SALAM-ONLINE): Meski Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta maaf atas ucapannya yang dinilai melecehkan Al-Qur’an surat Al Maidah ayat 51, namun polisi memastikan tetap memproses dan menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penistaan terhadap Islam itu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, laporan masyarakat yang disampaikan kepada polisi itu akan tetap diproses. Tindak lanjut atas laporan tersebut tidak akan terpengaruh oleh permintaan maaf yang disampaikan Ahok atas pernyataannya yang dinilai melecehkan Al-Qur’an, menista Islam dan menghina umat Islam.
“Secara proporsional dijalankan oleh pihak kepolisian sebagaimana aturan hukum yang ada berkaitan dengan pembuktian,” ujar Boy, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10).
Polisi juga akan mengundang ahli agama dan ahli bahasa untuk mengkaji pernyataan lengkap Ahok.
Para ahli ini akan dimintai pendapat apakah pernyataan Ahok itu masuk dalam kategori penistaan agama.
“Ada hal-hal yang perlu didalami lagi, harus dicari lagi faktanya,” ujar Boy.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigjen (Pol) Agus Andrianto, seperti dilansir Media Indonesia, Senin (10/10), ada delapan laporan polisi terkait ucapan Ahok saat kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Empat laporan disampaikan ke Badan Reserse Kriminal Polri, tiga di Polda Metro Jaya dan satu di Polda Sumatera Selatan.
Agus mengatakan, polisi akan lebih dulu mencari video asli dan menyalin ucapan Ahok. Selain itu, polisi juga akan membandingkan isi video asli dengan isi video yang disampaikan masyarakat saat pelaporan.
“Semuanya akan kami periksakan ke Cyber dan Puslabfor untuk dianalisa,” katanya.
Polisi juga akan meminta pendapat ahli dari Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia dan ahli bahasa. (s)
Sumber: Kompas.com, MediaIndonesia.com