Kasus Ahok, Munarman: “Delik Umum, Walau Sudah Minta Maaf, tak Hapuskan Hukuman”

munarman-2
Munarman, SH. (Foto: EZ)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pengacara senior Munarman, SH mengatakan kasus Ahok merupakan sebuah tindak pidana umum. Yang dapat mengaturnya adalah hukum pidana.

“Tidak ada satu pun dalam norma itu bisa menunda kasus seperti ini. Ini delik umum bukan delik aduan, kalau delik umum walau sudah minta maaf tidak menghapuskan hukuman,” tutur Munarman saat tampil sebagai nara sumber dalam diskusi bertema ‘Membedah Kasus Ahok: Apakah Penistaan Agama?’ di Jakarta, Selasa (1/11).

Menurutnya, dalam UU Pilkada yang terkait kejahatan pemilu harus disegerakan. Tetapi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tidak ada satu pun klausul yang bisa menunda kasus pemeriksaan calon kepala daerah terkait penyelenggaraan pilkada.

“Kalau itu terkait tindak pidana pemilu, bisa diberlakukan UU pilkada,” kata juru bicara Front Pembela Islam (FPI) itu.

Baca Juga

Munarman menyebutkan penundaan itu berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap). Tapi, ia mengatakan belum menemukan Perkap itu.

“Tapi saya tidak tahu kalau tiba-tiba keluar nanti. Saya mendengar dan disebutkan di media, Perkap itu dikeluarkan saat Kapolri Badrodin Haiti, yakni Perkap No 14/2012 tentang manajemen tindak penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Dan saya teliti lagi ternyata tidak juga menemukan ada yang bisa ditunda proses hukum terhadap calon kepala daerah yang ikut dalam pilkada,” terangnya.

Diskusi itu sendiri bertema “Membedah Kasus Ahok: Apakah Penistaan Agama?” yang digelar oleh Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), bertempat di Grand Rajawali Room Lantai 1 Hotel Ambhara Jakarta Selatan.

Selain Munarman, pembicara lainnya adalah politisi PDIP Erwin Moeslimin Singajuru, SH, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Dr Suparman Marzuki, SH, MH dan Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Drs Boy Rafli Amar. (EZ/salam-online)

Baca Juga