JAKARTA (SALAM-ONLINE): Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah dilakukan pada Selasa (15/11) di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Gelar perkara dilakukan secara tertutup dan terbatas yang hanya menghadirkan pihak-pihak terkait dan sejumlah saksi ahli.
Aktivis HAM dan politik Ratna Sarumpaet menilai tertutupnya gelar perkasa kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok terlihat seperti rekayasa.
“Gelar perkara ini adalah rekayasa yang dilakukan oleh pemerintah dan aparat, tidak dilakukan dengan profesional. Ini sebenarnya secara terang benderang menunjukkan bagaimana kepolisian memang tidak berniat menangani secara profesional,” kata Ratna kepada salam-online saat dihubungi pada Selasa (15/11) malam.
“Kalau Polri profesional, maka partner mereka dalam soal pendapat hanya MUI, tidak ada selain MUI,” tandasnya.
Menurutnya, polisi seharusnya tidak boleh bimbang dalam mengambil pendapat para ulama dalam kasus penistaan agama.
“Tolak ukurnya pendapat MUI, cukup. Aparat terkesan lari dari niatan pertama. Niat pertama kali ada pelaporan kan, mereka meminta pendapat MUI, kenapa jadi minta pendapat ahli-ahli yang lain. Mereka ini memang mau mencari celah dari keharusan untuk mentersangkakan Ahok, keharusan memenjarakan Ahok,” sesalnya. (EZ/salam-online)