Sebut Peserta Aksi 411 Dibayar, Ahok Dilaporkan ke Bareskrim Polri

aksi-bela-islam-ii-4-novemberJAKARTA (SALAM-ONLINE): Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait dugaan fitnah dan penghinaan melalui pernyataan bahwa demonstran 4 November 2016 dibayar Rp 500 ribu per orang.

Laporan disampaikan perwakilan ACTA, Habiburokhman di Gedung Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kawasan Gambir Jakarta Pusat, Kamis (17/11). Ia mengatakan, pernyataan yang diduga fitnah itu diperoleh pihaknya dari laman mobile.abc.net.au dengan judul berita “Jakarta Governor Ahok Suspect in blasphemy case, Indonesia Police say” yang diposting pada Rabu (16/11).

“Di dalamnya juga terdapat rekaman video pernyataan langsung Ahok yang secara garis besar mengatakan ‘It’s not easy, you send more than 100.000 people, most of them if you look at the news, said they got the money 500.000 rupiahs‘,” katanya.

Menurut dia, selain berisi dugaan fitnah, berita tersebut juga menggambarkan sikap Ahok yang sama sekali tidak merasa bersalah dan tidak menyesal atas apa yang membuat dirinya menjadi tersangka.

“Di saat situasi yang mulai mereda saat ini, Ahok malah terkesan kembali ingin menimbulkan gesekan,” jelasnya. Ia menyatakan, perlu dicatat bahwa banyak di antara peserta demo 4 November adalah ulama sehingga menuduh demonstran 4 November dibayar sama saja dengan menghina ulama.

Baca Juga

Sementara itu, Herdiansyah, pelapor dari kasus ini mengatakan, pihaknya sebagai WNI diatur untuk mengemukakan pendapatnya di muka umum dan dirinya tergerak untuk turun dalam demo 4 November itu.

“Tapi saya difitnah dengan mengatakan saya dibayar Rp 500 ribu. Tolong tunjukkan siapa yang dibayar itu dalam aksi 4 November. Saya kan peserta aksi nah saya termasuk, kalau memang Pak Ahok tahu ada yang dibayar tunjukkan siapa itu karena saya merasa itu dituduhkan karena saya peserta aksi 4 November,” tuturnya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Sumber: Antara/Republika.co.id

Baca Juga