JAKARTA (SALAM-ONLINE): Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Tengku Zulkarnain menyatakan bahwa Kapolri tidak berhak melarang demo pada 2 Desember 2016 mendatang.
“Bagi yang ingin menyampaikan aspirasi, itu dijamin oleh Undang-Undang 1945. Jangankan Kapolri, Presiden pun nggak berhak melarang, jadi itu penuh hak mereka,” ujarnya saat ditemui JITU Islamic News Agency (INA) usai pembukaan Rakernas MUI di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, pada Rabu (23/11/16) malam.
Senada dengan itu, Tengku juga mengungkapkan bahwa MUI pun tidak bisa melarang hak warga negara yang sudah dilindungi undang-undang.
“Nah itu hak mereka, masak MUI melarang melakukan haknya yang dilindungi oleh undang-undang dasar. Itu mustahil,” tuturnya.
Tengku menilai, aksi tersebut merupakan respons masyarakat karena sikap penegak hukum yang dianggap lamban menangani kasus Ahok. Oleh sebab itu, lanjutnya tidak ada yang boleh mengancam.
“Kawan-kawan tidak puas karena sudah tersangka tapi tidak ditahan. Kalau seperti ini kan menimbulkan ketidakpuasan. Ini (demo) hak mereka penuh, tidak ada satu pun yang boleh melarang apalagi mengancam,” tegasnya.
Terkait dugaan makar yang dituduhkan polisi terhadap aksi tersebut, Tengku menilai itu menyakiti perasaan rakyat.
“Oleh karena itu, tidak bisa seenaknya menuduh, itu menyakiti perasaan rakyat, khususnya umat Islam yang tidak puas atas penanganan kasus Ahok ini,” ujarnya.
Reporter: Ali Muhtadin