JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ketua Majelis Hakim persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Dwiarso Budi Santiarto, menolak keberatan tim pengacara Ahok soal saksi ahli dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Majelis Hakim tetap melanjutkan pemeriksaan saksi ahli anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr KH Hamdan Rasyid dalam sidang lanjutan kesembilan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementrian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2).
“Setelah bermusyawarah, baik penasihat hukum atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki hak untuk mengajukan ahli, ” ujar Dwiyarso setelah menerima penolakan dari tim penasihat hukum Ahok atas pengajuan saksi ahli dari JPU.
Majelis Hakim, kata Dwiarso, harus mendengarkan terlebih dahulu keterangan dari saksi ahli yang diajukan. “Masalah apakah keterangan ahli akan diterima itu keputusan kami di putusan, sudah menjadi kewajiban kami mendengarkan terlebih dahulu,” jelas Dwiyarso.
Majelis Hakim, sambung Dwiyarso, memiliki penilaian sendiri dari setiap jawaban dari para saksi ahli termasuk independensi.
Sumber: Republika.co.id