Dinilai Lecehkan Lagi Surat Al-Maidah 51, Ahok Dilaporkan Kembali ke Polisi
JAKARTA (SALAM-ONLINE): Dinilai melecehkan kembali Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 51, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilaporkan ke polisi. Kali ini, calon petahana itu bersama pasangannya yang juga Wakil Gubernur DKI Djarot Syaiful Hidayat dilaporkan Damai Hari Lubis bersama kuasa hukumnya Egi Sudjana ke Bareskrim Polri.
Mereka melaporkan Ahok-Djarot atas dugaan pelecehan Al-Qur’an Surat Al Maidah dengan registrasi LP/208/11/2017/Bareskrim.
“Saya melapor bahwa Ahok-Djarot melakukan penodaan atau memperolok-olok Al-Maidah lagi,” ujar Damai kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (23/2).
Sikap Ahok-Djarot memperolok Surat Al-Maidah di dalam sebuah rapat terekam dalam video yang baru-baru ini beredar dengan durasi sekitar satu menit. Dalam rekaman video terlihat Ahok mengusulkan akun wi-fi dinamakan Al-Maidah dengan kata kunci atau password ‘kafir’. Menurut Damai, Ahok menyampaikan ide tersebut sambil tertawa-tawa. Bahkan, Djarot pun ikut menimpali olok-olokan Ahok.
“Sepertinya Ahok ini sudah berencana, karena ternyata 2015 sudah mengucapkan. Ini bisa menyebabkan kegaduhan terus-menerus. Penegakan hukum terhadap Ahok harus cepat dan ditanggapi,” tegas Damai.
Sumber: RMOL.co