SEMARANG (SALAM-ONLINE): Sidang perdana kasus jurnalis Panjimas.com, Ranu Muda dan 11 Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) hari ini, Selasa (21/3) digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Kota Semarang, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ditemui wartawan usai mengikuti persidangan, Ranu menyampaikan apa yang disampaikan oleh JPU tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan di lapangan.
“Jalannya persidangan tidak sesuai realita, seperti sesi banding tidak sesuai, saya tidak ada hubungan dengan LUIS, saya individu pribadi melakukan tugas jurnalistik,” terang Ranu seperti dilansir Islamic News Agency (INA), Selasa (21/3).
Adapun mengenai perusakan yang disampaikan JPU, kata Ranu, merupakan hal yang keliru.
“Saya melakukan sesuai profesi jurnalistik, sudah selesai, saya juga tidak tahu menahu tentang tindak kekerasan,” jelasnya.
Seperti diketahui, aparat kepolisian menangkap Ranu Muda pada Kamis, 22 Desember 2016 sekitar jam 01.00 WIB dini hari di rumahnya, di Solo. Ia dituduh ikut dalam aksi sweeping dan perusakan kafe Social Kitchen Solo. Padahal saat itu ia sedang melakukan tugas jurnalistik, meliput kasus itu.
Ia ditangkap bersama 5 petinggi Laskar Umat Islam Surakarta usai mengirim surat somasi ke Restoran Social Kitchen Solo yang dinilai telah melanggar Perda jam buka dan menjual miras serta menyuguhkan tarian telanjang.
Sejumlah tuduhan yang diarahkan di antaranya: Pasal 170 ayat 1, Pasal 170 ayat jo pasal 56 KUHP. Kemudian Pasal 169 ayat 1 dan Pasal 406 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 serta Pasal 167 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Reporter: Haikal (INA)