JAKARTA (SALAM-ONLINE): Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-MUI (GNPF-MUI) bersama Tim Advokatnya menggelar konferensi pers, Senin (3/4), untuk menyikapi kasus penangkapan dan penahanan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Ustadz Muhammad Al-Khaththath.
Seperti diketahui, Pemimpin Aksi 313 ini bersama empat aktivis Islam lainnya dituduh melakukan pemufakatan makar dalam Aksi 313 yang dia prakarsai.
Tim Advokat GNPF-MUI menuntut beberapa tuntutan kepada penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian, untuk membebaskan Al-Khaththath dan keempat orang lainnya lantaran tuduhan tersebut dinilai tidak benar dan terkesan mengada-ada.
“Agar Al Khaththath dan keempat orang lainnya segera dibebaskan,” ujar Pembina GNPF-MUI KH Abdul Rasyid Abdullah Syafi’ie dalam konferensi pers di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Kiai Abdul Rasyid yang mewakili GNPF-MUI ini menyampaikan bahwa pihaknya menuntut agar hak-hak dasar kewarganegaraan Al Khaththath dan keempat orang lainnya itu dipenuhi.
“Hak-hak dasar sebagai warga negara tidak dikurangi atau dihalangi. Seperti hak menjalankan ibadah, hak dikunjungi keluarga, atau hak konsultasi hukum,” ungkapnya.
Terkait kasus penodaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, GNPF-MUI konsisten menuntut agar Ahok segera diberhentikan dari jabatannya sebagai gubernur.
“Agar terdakwa tidak menjabat sebagai kepala daerah karena tidak dibenarkan oleh Undang-Undang Pemda,” tegas putra ulama terkenal Betawi KH Abdullah Syafi-ie ini. (MNM/salam-online)