JAKARTA (SALAM-ONLINE): Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-MUI (GNPF-MUI) menganggap bukti-bukti yang dimiliki Polisi untuk menuduh Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Ustadz Muhammad Al-Khaththath dalam kasus makar sangatlah tidak kuat. Setidaknya, Polisi memiliki 19 bukti terkait hal tersebut.
Di antara 19 bukti yang disita oleh polisi menurut keterangan kuasa hukum Al-Khaththath dari Tim Advokasi GNPF-MUI, Ahmad Michdan adalah Tas, uang sebesar Rp 18,5 juta, Koper, Laptop, KTP, spanduk, hingga poster unjuk rasa Aksi 313.
“Nggak ada yang signifikan itu,” ungkap Michdan saat melakukan audiensi ke Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas), di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
Menurut Michdan uang sebesar 18,5 juta rupiah yang disita Polisi tersebut tidak mungkin bisa digunakan untuk makar. Uang tersebut, menurutnya, adalah untuk operasional Aksi 313.
“Yang ada, uang alat bukti 18 juta limaratus ribu rupiah itu hanya untuk sewa sound system atau bayar makan. Itu untuk operasional kegiatan 313,” terangnya.
Lantaran hal tersebut, Michdan meminta Kompolnas sebagai lembaga pengawas kepolisian untuk melakukan atensi dan mengevaluasi kinerja Polri.
Selain itu Michdan juga meminta Kompolnas untuk membuat surat penangguhan penahanan terhadap Ustadz Al-Khaththath. Sebelumnya Michdan bersama tim kuasa hukum GNPF, meminta surat penangguhan ke Komnas HAM, namun belum diresponsoleh pihak kepolisian. (MNM/Salam-Online)