KontraS: Kami Khawatir ke Depannya Negara Dapat Memberangus Organisasi Lain
JAKARTA (SALAM-ONLINE): Wakil Koordinator Bidang Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Putri Kanesia, mengatakan, pembatasan yang dilakukan oleh negara terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas tuduhan ideologi anti Pancasila harus memperhatikan tindakan-tindakan yang tak perlu.
“Negara perlu menekankan adanya batasan-batasan tertentu sebelum mengambil tindakan. Dalam hal ini kami melihat apakah negara sudah benar-benar melaksanakan upaya hukum sebelum menyatakan dan memberikan penelitian bahwa HTI layak dibubarkan atau tidak,” ujar Putri Kanesia dalam konferensi pers “Merespons Situasi Toleransi dan Kebebasan Berpendapat di Indonesia” di Kantor KontraS, Jl Kramat II, No 7, Jakarta Pusat.
Putri menekankan, terkait Hak Asasi Manusia (HAM) negara perlu memenuhi prasyarat sebelum melakukan pembubaran terhadap organisasi apa pun.
“Negara harus memenuhi syarat-syarat sebelum membubarkan organisasi dan ini penting untuk dipraktikkan oleh negara. Kami mengkhawatirkan batasan-batasan ini tidak secara cermat dan teliti digambarkan oleh negara,” jelas Putri.
Sekarang, kata Putri, terjadi pemberangusan pada HTI, bukan berarti ke depan tak akan ada pemberangusan terhadap organisasi lainnya.
“Kami khawatir negara dapat memberangus organisasi lain ke depannya. Negara dalam membubarkan organisasi apapun hendaknya memang harus memperhatikan upaya hukum,” tegasnya. (EZ/Salam-Online)