JAKARTA (SALAM-ONLINE): Terkait pengajuan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menurut Ketua Tim Advokasi GNPF-MUI, Nasrullah Nasution, tidak lazim.
Nasrullah menyatakan bahwa sepengalamannya di dunia hukum tak pernah JPU mengajukan banding jika hakim memutuskan perkara atau hukuman lebih dari tuntutan. Yang ada, jaksa menerimanya.
“Apa yang dilakukan itu tak lazim. Jaksa Penuntut Umum itu akan melakukan banding jika vonis hakim di bawah tuntutan,” ujar Nasrullah kepada Salam-Online di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).
Nasrullah beserta Tim Advokat GNPF-MUI merasa perlu mengklarifikasi terkait hal tersebut untuk mengetahui alasan apa sehingga JPU melakukan banding. Padahal, menurutnya, putusan hakim sudah jelas.
Sejauh ini Nasrullah sendiri mengaku pihaknya telah mengirim surat ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung terkait masalah tersebut. “Bahkan kita sudah mengrim surat ke pengadilan tinggi,” terangnya. (MNM/Salam-Online)