HRW Kutuk 50 Tahun Pelanggaran Sistematis Penjajah ‘Israel’ terhadap Bangsa Palestina
SALAM-ONLINE: Bulan ini menandai 50 tahun sejak penjajah “Israel” menaklukkan dan merampas Yerusalem Timur (Al-Quds Timur), Tepi Barat dan Jalur Gaza dalam perang Juni 1967. Kemenangan “Israel” diikuti oleh meluasnya permukiman Yahudi di wilayah pendudukan.
Lembaga HAM Human Rights Watch (HRW) menegaskan bahwa penjajahan Zionis “Israel” terhadap bangsa Palestina, khususnya Al-Quds Timur dan Tepi Barat, telah memasuki kurun waktu 50 tahun. Selama itu pula Zionis telah melakukan tindakan represif, diskriminasi dan pelanggaran sistematis, kata HRW.
Lembaga pemantau HAM yang berkedudukan di Amerika Serikat tersebut mengutuk pelanggaran sistematis yang dilakukan penjajah “Israel” terhadap bangsa Palestina. Pelanggaran itu mencakup pembunuhan di luar proses hukum, penggusuran paksa, penahanan sewenang-wenang, pembatasan gerak yang tidak adil dan pembangunan permukiman ilegal yang terus berlanjut, disertai kebijakan diskriminatif terhadap orang-orangPalestina.
HRW mengatakan banyak tindakan kejam “Israel” yang melanggar hukum humaniter internasional. Tindakan keji terhadap warga Palestina itu dilakukan atas dalih keamanan dan tudingan bahwa kelompok bersenjata Palestina telah melakukan sejumlah serangan mematikan terhadap warga “Israel”.
“Entah itu anak yang dipenjara oleh pengadilan militer atau ditembak tanpa alasan, atau sebuah rumah dibongkar karena tidak ada izin yang sulit dipahami, atau pos pemeriksaan di mana hanya pemukim yang diizinkan untuk lewat, hanya segelintir orang Palestina yang lolos dari pelanggaran hak asasi manusia selama masa pendudukan 50 tahun ini,” kata Direktur Timur Tengah HRW Sarah Leah Whitson seperti dikutip Aljazeera, Ahad (4/6).
“Israel hari ini mempertahankan sistem diskriminasi terlembagakan terhadap orang-orang Palestina di wilayah yang diduduki dengan penindasan yang jauh melampaui alasan keamanan,” ujarnya.
Seiring pendudukan memasuki setengah abad kedua, fokusnya adalah meningkatkan perlindungan hak-hak penduduk di wilayah yang diduduki, kata HRW.
Meskipun “Israel” mengundurkan diri dari Gaza pada 2005, saat ini lebih dari setengah juta pemukim Yahudi tinggal di Tepi Barat dan Al-Quds Timur di lebih dari 230 permukiman.
Sejak tahun 1967, penjajah “Israel” telah merampas ribuan kilometer persegi tanah Palestina untuk permukiman dan infrastruktur pendukungnya, kata HRW.
Masih menurut HRW, pasukan “Israel” telah membunuh lebih dari 2.000 warga sipil Palestina dalam tiga konflik Gaza terakhir (2008-2009, 2012 dan 2014).
“Banyak dari serangan itu merupakan pelanggaran hukum humaniter internasional karena gagal melakukan semua tindakan pencegahan yang layak dilakukan untuk membebaskan warga sipil. Beberapa serangan sepadan dengan kejahatan perang, termasuk penargetan struktur sipil,” kata lembaga HAM tersebut.
HRW menambahkan, “Israel” telah memenjarakan ratusan ribu orang Palestina sejak tahun 1967, mayoritas setelah diadili di pengadilan militer penjajah tersebut. (EZ/Salam-Online)
Sumber: Aljazeera