Meski Film yang Diskreditkan Islam Dihapus dan Sutradaranya Minta Maaf, Protes Masih Mengalir
JAKARTA (SALAM-ONLINE): Film ‘Kau Adalah Aku yang Lain’ (KAAL) menjadi pemenang dalam festival film pendek yang digagas oleh Mabes Polri. Film pemenang Police Movie Festival IV 2017 ini kemudian diunggah ke Youtube, linknya dibagikan melalui akun Facebook dan Twitter Divisi Humas Polri pada Sabtu (24/6/2017).
Namun film pendek ini menuai kontroversi lantaran dinilai mendiskreditkan Islam dan kaum Muslimin. Meski Sutradara film itu, Anto Galon, meminta maaf, dan Youtube pun sudah menghapus video film tersebut, namun protes masih mengalir.
Sejumlah anggota DPR, dai, tokoh dan pimpinan ormas Islam, bahkan pakar hukum pidana pun turut menyesalkan film yang dinilai menodai ajaran Islam itu. Anggota Komisi VIII DPR M. Ali Taher menilai video yang dirilis oleh Divisi Humas Polri itu sebagai bagian dari cara untuk melakukan atau membangun opini yang tidak bagus untuk umat Islam.
“Saya sudah menonton dua kali. Jadi Polisi sebenarnya tidak cukup mampu memahami umat Islam dalam konteks sosial. Apakah ada ajaran Islam seperti itu, jelas tidak ada,” tegas Ali kepada Salam-Online, Jum’at (30/6).
Ali mengingatkan, jangan sampai polisi menjadi sumber konflik dan fitnah baru bagi umat Islam yang selama ini sudah akomodatif terhadap berbagai kasus di Indonesia.
“Oleh karena itu polisi harus hati-hati menggunakan simbol-simbol keagamaan di dalam menyampaikan pesan-pesan sosial,” tutur pria kelahiran Flores itu.
Ali sangat menyayangkan tersebarnya video yang sangat diskriminatif terhadap pandangan-pandangan ajaran Islam itu.
“Saya yang menonton video tersebut menusuk perasaan, jujur saja. Sayang isi video tersebut sangat diskriminatif terhadap pandangan-pandangan ajaran Islam. Islam dibangun di atas landasan rahmatan lil ‘aalamiin,” jelas Ali.
Video film pendek bertajuk ‘Kau Adalah Aku yang Lain” berdurasi 7 menit 41 detik itu dinilai warganet berisi pesan tendensius yang menyudutkan Umat Islam.
Ini terkait adegan penolakan terhadap ambulans yang melintasi area pengajian oleh seorang warga Muslim yang diperankan tokoh ‘Si Mbah.’
Digambarkan, ketika ada ambulans yang mau lewat mengangkut pasien yang beragama Kristen, ada oknum umat Islam yang tidak mau membuka jalan yang ditutup karena pengajian.
“Tidak bisa. Ada pengajian. Cari jalan lain. Pengajian tidak bisa diganggu,” ujar bapak tua berjenggot, seperti terdapat dalam tayangan film tersebut. Ini terkait adegan penolakan ambulans melintasi area pengajian oleh seorang warga muslim yang diperankan tokoh ‘Si Mbah.’
Meski sebatas film, adegan tersebut dinilai banyak kalangan bisa merepresentasikan peristiwa yang sebenarnya. “Padahal, Islam tidak demikian. Islam tidak anti toleransi. Islam itu agama yang rahmatan lil ‘aalamiin,” kata Ade Irfan Pulungan, Ketua Bidang Hukum Badan Koordinasi Mubaligh se-Indonesia (Bakomubin) seperti dikutip tengokberita.com, Rabu (28/6/2017).
Adegan tersebut tidak pernah ada dalam kehidupan nyata alias tidak sesuai fakta konkret. Karena itu, menurut ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Rocky Marbun, SH, MH, seperti dilansir tengokberita.com, film KAAL dikategorikan sebagai penodaan terhadap suatu golongan tertentu dan penodaan terhadap agama tertentu sesuai Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP. (EZ/Salam-Online)