JAKARTA (SALAM-ONLINE): Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (UNPAD) Prof Dr Romli Atmasasmita, SH, LLM mengatakan, kejahatan yang terjadi pada suatu bangsa berkorelasi pada tingkat kemiskinan yang ada pada bangsa itu.
Menurutnya, adanya ketidakadilan sosial dan ekonomi pada suatu bangsa akan menimbulkan sebuah kejahatan. Tetapi, seseorang melakukan kejahatan itu karena Sistem.
“Ada kehidupan yang tidak adil. Jika pemerintah menciptakan kesejahteraan sosial, insya Allah tidak akan ada kejahatan yang tinggi,” papar Prof Romli dalam percakapannya dengan Salam-Online di kediamannya, Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).
Dia menegaskan, hukum adalah instrumen yang harus digunakan dalam bernegara, sehingga tujuan hukum seharusnya sesuai dengan tujuan negara.
“Era sekarang ini, banyak yang berpandangan hukum pidana dibuat untuk para penguasa, padahal penegakan hukum dibuat bukan untuk para penguasa. Hukum dibuat untuk masyarakat, oleh karena itu penegak hukum harus berhati-hati dalam menegakkan hukum, tidak bisa dalam konteks kesewenang-wenangan,” ujarnya.
Untuk mewujudkan hukum yang berkeadilan, kata Romli, di Indonesia Pancasila jadi rujukan utama dalam mengembangkan tujuan hukum (pidana). Dengan alur berpikir demikian, maka penegakan hukum pidana tak bisa dilepaskan dari konsep musyawarah untuk mufakat.
“Restorative justice adalah salah satu konsep yang mengarah ke sana. Hukum pidana seolah bersandar pada penghukuman orang. Cara berpikir demikian diterapkan hingga kini, padahal dalam konteks Pancasila, musyawarah untuk mufakat dikedepankan,” tandasnya. (EZ/Salam-Online)