Anies-Sandi Penuhi Janji Tutup Hotel Alexis, Pemprov DKI Tolak Perpanjang Izinnya

Hotel Alexis

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Gubernur DKI Jakarta Anies R Baswedan benar-benar mewujudkan janjinya menutup Hotel Alexis yang beralamat di Jl RE Martadinata No 1, Jakarta Utara itu. Saat kampanye pilkada DKI lalu, pasangan Anies-Sandi berjanji untuk menutup Hotel Alexis.

Hotel yang disebut-sebut menyajikan hiburan khusus untuk kaum dewasa itu harus segera menutup usahanya, Senin (30/10/2017) hari ini.

Pemprov DKI menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Penolakan itu tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8.

Surat tersebut merupakan jawaban atas surat dari Alexis dengan Nomor 026B/GAH/X/17 yang dikirim sehari sebelumnya atau pada 26 Oktober. Dalam surat itu, Alexis menanyakan alasan daftar ulangnya belum diproses. Pihak Alexis juga menyebut selama ini daftar ulang yang mereka ajukan setiap tahun selalu keluar.

Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan surat penolakan daftar ulang TDUP Alexis sudah dikeluarkan sejak Jumat (27/10) lalu. Dengan ditolaknya TDUP oleh Pemprov DKI, kata Anies, kegiatan bisnis yang ada di Alexis menjadi ilegal.

“Otomatis, maka tidak punya izin lagi kemudian. Kan sudah habis, kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin, maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal,” kata Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/10).

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI (PTSP) tak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis.

Surat permohonan TDUP yang diajukan PT Grand Ancol Hotel (pengelola Alexis), tak dapat diproses PTSP berdasarkan surat pada 27 Oktober 2017. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi, membenarkan hal tersebut.

Baca Juga

“Saya juga sudah laporkan ke gubernur soal tak diperpanjangnya izin usaha Hotel Alexis,” kata Edy ketika dihubungi Wartakotalive.com, Senin (30/10/2017) siang.

Dalam suratnya, ada tiga pertimbangan Edy memilih tak memroses permohonan TDUP pengelola Hotel Alexis.

Alasan pertama, berkembangnya informasi di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang di usaha hotel dan griya pijat di Alexis.

Alasan kedua, seharusnya pengelola mencegah segala bentuk perbuatan melanggar kesusilaan dan melanggar hukum yang tersiar di berbagai media massa.

Alasan ketiga, pemerintah berkewajiban mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi dampak negatif bagi masyarakat luas.

“Sebuah usaha kan tak akan bisa berjalan tanpa izin usaha,” jelas Edy.

Sumber: Tribunnews, detikcom

Baca Juga