JAKARTA (SALAM-ONLINE): Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Habib Novel Bamukmin meminta aparat kepolisian bertindak adil dalam menangani kasus pelecehan yang ditujukan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI).
TPUA melaporkan pelaku pelecehan terhadap Habib Rizieq di GIF (Graphics Interchange Format) yang terdapat di layanan Chating WhatsApp ke Bareskrim Polri, Rabu (8/11/2017).
Layanan chatting yang sudah menjadi milik Facebook itu sudah biasa memuat chat, meme atau gambar dalam bentuk GIF. Celakanya, tak jarang, chat atau meme-meme itu bermasalah. Pembuat dan penyebarnya pun harus berurusan dengan polisi.
Di Indonesia, melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) nomor 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, sudah banyak kasus yang menjerat pembuat dan penyebar konten-konten bermasalah itu ke ranah pidana.
Hari-hari ini, sedang ramai penyebaran GIF Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab dengan konten yang tidak senonoh. Sebenarnya bukan kali ini saja konten atau meme tak bermoral ditujukan kepada tokoh FPI itu.
“Saya minta polisi bertindak adil dalam menangani kasus ini. Saya minta hukum tidak tumpang tindih dalam menyelesaikan kasus konten pornografi terhadap ulama kita, yaitu Habib Rizieq Syihab,” kata Novel kepada Salam-Online, usai konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (8/11/2017) sore.
Novel mengimbau aparat kepolisian bekerja secara profesional untuk menyelesaikan kasus pelecehan terhadap ulama. Pihaknya merasa bahwa mudah bagi aparat kepolisian untuk menindak pelaku pembuat dan penyebar konten porno tersebut.
“Sekarang tinggal polisi saja apakah mau bekerja atau tidak. Jika pihak terlapor (pembuat meme) Setya Novanto saja bisa ditangkap, apalagi dalam kasus ini. Padahal meme Pak Setya Novanto saja tidak parah amat. Ini meme porno, kok tega sekali menghina ulama,” tegas Novel.
Ia tidak ingin kasus pelecehan dan penghinaan terhadap ulama ini lamban diselesaikan oleh aparat kepolisian. Rasa keadilan harus ditegakkan oleh penegak hukum kepada siapa pun yang melakukan pelaporan, tanpa pandang bulu.
“Rasa keadilan itu harus ditegakkan, polisi harus bertindak cepat segera menangkap pelakunya. Jangan sampai pelapor yang justru dirugikan, diskriminatif, tidak diproses. Kita tidak menginginkan itu. Kita meminta polisi tegas,” pintanya. (EZ/Salam-Online)