JAKARTA (salam-online.com): Al-Qur’an yang pengadaannya diduga dikorupsi, ternyata cetakannya bermasalah.
Mantan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni minta kepada para pemangku kepentingan untuk segera menarik Al-Qur’an bermasalah itu dari peredaran karena memiliki kesalahan sehingga jika dibiarkan dapat menyesatkan umat.
“Sementara kepada pengedarnya yang menyebabkan Al-Qur’an beredar ke tengah masyarakat segera ditindak. Bila perlu digebuki pelakunya,” kata Maftuh di kediamannya pada acara silaturahim dengan kalangan mantan diplomat RI, anggota Satgas TKI dan Kementerian Agama, di Jakarta, Ahad (2/9/2012) pagi.
Sebelumnya Maftuh mendapat laporan dari Direktur Lembaga Percetakan Al-Qur’an (LPQ) Sarmidin Nasir tentang hasil penelitiannya terhadap pengadaan Al-Qur’an tahun anggaran 2011. Al-Qur’an yang sudah dicetak dan kemudian diedarkan kepada beberapa lembaga pendidikan, rumah ibadah dan lainnya, ternyata mempunyai kesalahan.
Menurut Maftuh, dirinya merasa prihatin terhadap kasus korupsi Al-Qur’an di kementerian yang pernah dipimpinnya. Hal itu tak bisa didiamkan dan semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sarmidin menyebut terdapat kesalahan cetak pada halaman 88 yang seharusnya berlanjut ke halaman 89 tetapi yang terjadi ke halaman 57. Berikutnya halaman kurang atau isi kurang mulai halaman 89 sampai 120. Hal ini berulang lagi di tengah. Lantas, terjadi harkat kasroh menjadi tanwin. Ini terdapat di halaman 339, seharunya berbunyi bi afwahikum menjadi bin afwahikum. Terus ada tulisan botak, tak terlihat ayatnya. Ini terjadi pada halaman 367.
Kesalahan teknis lainnya, yaitu sebagian besar halamannya membayang. Kelihatan dobel. Berikutnya di beberapa halaman tercetaknya keriput. Hal itu terjadi lantaran kertasnya keriput pula, sehingga hurufnya terpotong-potong.
Al-Qur’an yang diteliti tersebut, sampelnya diambil dua dari Kantor Kemenag Kabupaten Bogor, dan yang lainnya diambil dari Cirebon dan Ciamis. Al-Qur’an tersebut dicetak oleh PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (AAAI). Ia tak menjelaskan perusahaan percetakan itu sudah memiliki pengalaman atau tidak dalam mencetak Al-Qur’an. Yang jelas, masalah ini sudah dilaporkan kepada Dirjen Bimas Islam, Irjen Kemenag dan Sekjen Kemenag pada 29 Agustus lalu.
Penelitiaan itu dilakukan atas inisiatif dirinya. Sebab, ia curiga pengadaan Al-Qur’an yang dikerjakan dalam waktu cepat pasti tingkat kesalahannya besar. Mencetak Al-Qur’an perlu ekstra hati-hati dan ada prosedur yang harus dilewati.
Di LP Qur’an Ciawi, Jabar, yang berada di bawah Kementerian Agama, sebelum Al-Qur’an didistribusikan dan diedarkan kepada masyarakat, ada tahapan-tahapan yang harus dilewati. Tahap pertama, waktu membuat dame. Kedua, proses tashe. Ketiga, proses imposisi, yaitu membuat reng-rengan halaman. Empat, uji coba cetak. Lima, proses pencetakan.
Tahap keenam, finishing tahap awal. Yaitu, proses setelah terbendel. Ketujuh, finishing akhir. Yaitu, penyelesaian akhir sebelum packaging. Terkait dengan masalah ini, ke depan, percetakan Al-Qur’an harus memiliki standar. “Ini kesalahan bukan pada soft copy, tetapi pada percetakan,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua pejabat Kemenag diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dalam pembahasan anggaran di Kemenag 2010-2011. KPK sudah memeriksa dua saksi dari Kemenag, yaitu Abdul Karim dan Ahmad Jauhari. Dan, keduanya diperiksa untuk tersangka ZD (Zulkarnaen Djabar) dan DP (Dendy Prasetya).
Ahmad Jauhari merupakan Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag. Sementara Abdul Karim adalah Sekretaris di Ditjen Bimas Islam Kemenag. Keduanya dinonaktifkan oleh Menteri Agama Suryadharma Ali berdasarkan investigasi internal.
KPK mengumumkan penetapan tersangka Zulkarnaen dan Dendi. Zulkarnaen Djabar merupakan anggota Komisi VIII DPR sekaligus anggota Badan Anggaran DPR. Sementara Dendi Prasetya, Direktur Utama PT KSAI, rekanan Kementerian Agama dalam dua proyek tersebut yang juga anak kandung dari Zulkarnaen Djabar.
KPK menyangkakan keduanya dengan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Zulkarnaen diduga mengarahkan oknum di Direktorat Jenderan Pembinaan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (AAAI) dalam proyek pengadaan Al-Qur’an. (antara)