Anggota Komisi I: Jantung Diplomasi Indonesia di Luar Negeri Adalah Kemerdekaan Palestina
JAKARTA (SALAM-ONLINE): Tanggal 29 November menjadi hari bersejarah bagi Palestina. Pertama, 70 tahun lalu, 29 November 1947, PBB menyetujui mengakhiri Mandat Britania Raya untuk Palestina. Dengan Resolusi PBB 181 yang didukung 33negara, 13 negara menolak, dan 10 lainnya netral, wilayah tanah Palestina dipecah belah 55% buat Yahudi dan 55% untuk Palestina.
Hal itulah yang menurut Anggota Komisi I DPR, Dr Sukamta, yang menjadi cikal bakal Zionis mendeklarasikan berdirinya “Israel” di tanah Palestina.
Sekretaris Fraksi PKS itu mengungkapkan bahwa5 tahun lalu, tanggal 29 November 2012, untuk pertama kalinya Palestina diakui sebagai sebuah negara, meski belum mendapatkan status keanggotaan penuh di PBB.
Pada sidang Majelis Umum PBB, kata dia, Palestina kembali memperjuangkan kemerdekaannya. Kali ini Palestina menang telak dengan didukung 138 negara, 41 negara abstain, dan hanya 9 negara yang menentang.
Di tengah dukungan palestina yang semakin menguat, hal itu, kata Sukamta perlu dirawat agar menjadi modal besar untuk kemerdekaan Palestina. Dia berharap Indonesia untuk memainkan peran stategisnya.
“Indonesia kita harapkan terus memainkan peran strategisnya, karena jantung diplomasi Indonesia di luar negeri adalah kemerdekaan Palestina,” ujar Sukamta dalam keterangan tertulisnya yang diterima Salam-Online, Rabu (29/11/2017).
Menurut Sukamta, ada beberapa hal yang perlu dilakukan Indonesia untuk memainkan perannya. Salah satunya adalah mendorong Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), untuk menindaklanjuti Deklarasi Jakarta yang dihasilkan dari KTT Luar Biasa OKI pada 2016 lalu di Jakarta.
“Indonesia dapat mendorong agar dibentuk komite khusus untuk memastikan 23 poin Deklarasi Jakarta dapat diimplementasikan secara terukur berdasarkan prioritas,” ungkap Sukamta.
Salah satu poin Deklarasi Jakarta adalah mendorong para pemimpin OKI untuk memobilisasi upaya lebih luas dukungan atas Palestina dan Al-Quds di forum-forum internasional. Menurutnya, Indonesia dapat mengarahkan dukungan ini kepada upaya peningkatan status Palestina menjadi negara anggota penuh PBB.
Posisi Palestina sebagaimana hasil Sidang Umum PBB tahun 2012 adalah peningkatan status Palestina sebagai negara pemantau non-anggota dari status sebelumnya sebagai entitas pemantau yang diwakili PLO.
“Dengan posisi Palestina yang sejajar dengan negara-negara anggota penuh PBB, diharapkan dapat menguatkan posisi tawar Palestina dalam proses perundingan yang dilakukan,” terang Sukamta. (MNM/Salam-Online)