Terkait Kasus dugaan pelecehan terhadap Islam dan Ujaran Kebencian yang dituduhkan kepada politisi Partai Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat, pihak kepolisian mengatakan masih menunggu MKD DPR. Tapi pihak MKD pun menyatakan justru tengah menunggu kepolisian. Saling tunggu?
JAKARTA (SALAM-ONLINE): Diberitakan, kepolisian masih menunggu rekomendasi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait kasus Ketua Fraksi Partai Nasdem, Viktor Laiskodat. Polisi akan menindaklanjuti dugaan ujaran kebencian dan SARA itu ketika sudah ada keputusan MKD.
“Kita harus tetap menghargai MKD karena yang menentukan dia ada pada saat tugas atau tidak, itu kan terkait peran dia sebagai anggota dewan,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, Jakarta Selatan, Selasa (28/11 /2017) sore.
“Kita tidak bisa memaksakan. MKD kan punya jadwal sendiri dan kegiatan sendiri. Kita dalam porsi tidak bisa memaksa atau menentukan MKD harus bekerja atau harus memutuskan seperti apa. Kita masih menunggu saja. Proses tetap jalan tapi kita tunggu dari MKD,” ujar Setyo.
Jika proses di MKD terhenti di tengah jalan, sambung dia, maka kemungkinan besar proses pengusutan kasus Viktor Laiskodat di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ikut terhenti.
Tapi, nanti dulu. Jika polisi bilang masih menunggu MKD, ternyata MKD pun menyatakan justru sedang menunggu kepolisian. Saling tunggu? Anggota MKD Maman Imanulhaq menegaskan, polisi tidak perlu menunggu keputusan MKD terkait kasus Viktor Laiskodat. Dikatakan, MKD tidak bisa mencampuri proses hukum, sehingga kalau memang penyidik polisi punya cukup bukti menaikkan statusnya menjadi penyidikan, MKD mempersilakan.
“Kabareskrim menunggu kita ya enggak dong. Bareskrim ranah hukum, MKD ranah etik,” ujar Maman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/11) seperti dikutip Merdeka.com. “Tidak perlulah karena itu ranah hukum,” tegasnya.
Dia mengatakan, sesungguhnya justru MKD yang menunggu keputusan kepolisian. Politisi PKB itu menuturkan, saat ini MKD masih terus memproses kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.
“Kita datang ke Kupang, ternyata tidak ada laporan ke Polda, ke Polres, orang-orang sekitar itu. Termasuk rekaman-rekaman dan sebagainya sehingga kita belum menyidangkan itu sampai nunggu Kabareskrim,” ucapnya.
Terkait hak imunitas, MKD bersedia menjelaskan jika kepolisian masih ragu. Penjelasan dipandang perlu agar publik memahami.
“Kalau imunitas kita jelaskanlah. Supaya kepada publik hak imunitas itu bagaimana dan sebagainya,” terangnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto membantah pernyataan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak yang mengindikasikan bakal memberhentikan kasus Viktor.
“Siapa yang bilang SP3? Belum ada,” tegas Ari di Bareskrim Polri, Kamis (23/11).
Sumber: Liputan6, Merdeka.com, Salam-Online