AS Akui Yerusalem Ibu Kota Zionis, Komisi I: “Dunia Harus Hentikan Langkah Trump”
JAKARTA (SALAM-ONLINE): Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tetap bersikeras untuk mengakui Yerusalem (Al-Quds) sebagai ibu kota wilayah jajahan “Israel”. Keputusan Trump mendapat reaksi keras dari beragam pemimpin dunia.
Pada Rabu (6/12/2017) Trump tiba-tiba membalikkan kebijakan berpuluh-puluh tahun yang dipegang AS dengan mengakui Yerusalem sebagai ibu kota wilayah jajahan Zionis tersebut. Keputusan Trump memicu kemarahan Palestina dan dunia.
Ini menunjukkan ketidakpedulian Trump atas berbagai peringatan bahwa pengakuan yang diikuti pemindahan kedutaan AS dari Tel Aviv ke Yerusalem itu bisa menimbulkan kekacauan baru di Timur Tengah. Trump bisa disebut telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan resolusi Internasional, salah satunya Resolusi PBB 478 tahun 1980 yang menyerukan seluruh negara menarik perwakilan diplomatiknya di Yerusalem.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid. Ia mengecam keras tindakan Presiden Donald Trump itu. Kebijakan tersebut, kata Meutya, akan membuat terancamnya usaha negosiasi perdamaian antara “Israel” dan Palestina yang telah terus diupayakan selama ini dengan dukungan internasional.
“Hal ini juga sangat berpotensi menimbulkan eskalasi konflik di antara kedua negara,” ujar politisi Partai Golkar ini kepada Salam-Online, Kamis (7/12).
Mantan wartawan ini mendesak Kemlu RI untuk melakukan protes keras atas upaya yang dilakukan Presiden Donald Trump terkait pemindahan Kedutaan Besar (AS) ke Yerusalem, serta mendorong AS agar tetap menghargai status quo kawasan tersebut.
Meutya juga mendesak PBB untuk menentang kebijakan Trump tersebut karena bertentangan dengan hukum internasional, resolusi DK PBB dan usaha perdamaian regional. Termasuk memberikan ancaman sanksi.
“Komunitas Internasional perlu diimbau untuk menolak semua langkah yang dimungkinkan dilakukan oleh Trump yang merugikan Palestina. Dunia harus menghentikan langkah Trump tersebut,” serunya. (EZ/Salam-Online)