AILA: Tolak Uji Materi Kesusilaan, MK Seakan Beri Ruang Pelaku Homoseksual
JAKARTA (SALAM-ONLINE): Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/12/2017) menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiga pasal tersebut mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan.
Ketua Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia, Rita Hendrawaty Soebagio, menduga ada hal-hal yang sedang dimainkan di tengah putusan penolakan yang dikeluarkan oleh MK.
“Kami menduga ada hal-hal yang sedang dimainkan di MK, ini kemudiaan menjadi pertanyaan, apakah MK ini lembaga yang benar-benar murni?” tutur Rita kepada Salam-Online, Kamis (14/12).
Ia mengaku kecewa atas keputusan yang dikeluarkan oleh MK yang hanya melihat teknis semata dan tidak menyentuh substansi gagasan.
“Kami kecewa atas putusan itu, kami kecewa sudah 23 kali melakukan sidang uji materi, ini kan bukan waktu sebentar. Jika hanya sekadar teknis seharusnya kan bisa diselesaikan di awal, tidak seperti sekarang,” sesalnya.
Untuk apa, ujarnya, kita berpanjang-panjang mendengarkan argumentasi jika kemudian hasil keputusannya hanya bersifat teknis.
“Keputusan MK tersebut, sangat menghawatirkan. Pasalnya, akan menimbulkan opini di tengah masyarakat seolah-olah MK memberi ruang bagi para pelaku homoseksual,” terangnya.
Opini seperti ini, menurutnya, jelas akan terjadi, bahkan sedang dikembangkan oleh banyak pihak bahwa seolah-olah sejak putusan MK ini kemudiaan homoseksual menjadi legal di Indonesia. “Ini opini ngawur,” tukasnya. (EZ/Salam-Online)