JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pasca Aksi Bela Islam, institusi penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, setidaknya telah menangani 47 kasus yang dituduhkan kepada 28 orang yang terdiri dari aktivis dan ulama.
Dari 47 kasus yang ditangani polisi, 12 di antaranya adalah tuduhan pasal makar 107 dan 110 KUHP. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab menjadi pihak terbanyak dengan 15 kasus yang dituduhkan.
Pasal yang dituduhkan kepada Habib Rizieq pun beragam, mulai dari pasal 154a KUHP, Pasal 68 UU nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan, pasal penggunaan tanah hingga pasal UU ITE.
Dari 15 kasus, hanya 3 kasus yang menjadikan Habib Rizieq tersangka. Sementara ulama dan aktivis lainnya, ada yang berstatus tersangka namun dilepas tanpa SP3, bahkan ada yang sudah menerima vonis pengadilan.
Kasus demi kasus yang dituduhkan kepada ulama dan aktivis, tidak lepas dari anggapan banyak kalangan bahwa hal tersebut adalah politisasi hukum dan kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang kontra terhdap Ahok dan Rezim berkuasa saat ini.
Penanganan atas kasus-kasus ulama dan aktivis oleh polisi, dianggap cukup sigap. Penetapan tersangka dan pelimpahan berkas P21 oleh pihak penyidik seperti tak ada hambatan dan bergerak begitu cepat.
Sementara di pihak lain yang ditengarai berada di pihak pro rezim, penanganannya dinilai lamban dan berujung tak jelas. Setidaknya, tercatat ada 8 kasus yang menimpa pihak pro rezim yang sampai saat ini belum juga terlihat hasilnya.
Dalam catatan yang dikeluarkan oleh Tim Advokasi (TA) GNPF-Ulama saat konferensi pers 1 tahun Evaluasi Penegakan Hukum Pasca Aksi Bela Islam di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017), diungkap, dari sekian kasus yang telah dilaporkan ke pihak kepolisan, hanya satu kasus yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni kasus tersangka penistaan agama dan UU ITE, Ade Armando.
Itu pun pasca ditetapkannya Ade Armando sebagai tersangka, sampai sekarang kasusnya belum diproses, apalagi penahanan.
Bahkan pernah polisi menetapkan SP3 atas kasus yang menimpa Ade tersebut, meski menurut beberapa Ahli Hukum, Ade sudah jelas terjerat pasal yang disangkakan kepadanya.
Namun, setelah SP3 polisi itu digugat ke pengadilan dan Ade Armando kembali jadi tersangka, pihak kepolisian belum juga memprosesnya.
Begitu juga dengan kasus yang menimpa Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Viktor Laiskodat. Meski telah dilaporkan banyak pihak lantaran pidatonya yang bermuatan SARA dan pencemaran nama baik, sampai saat ini menurut catatan TA GNPF-Ulama, kasusnya belum juga diproses.
Sementara kasus yang menimpa Grimmson (ID Kaskus), Megawati Soekarno Putri dan Dani Siregar tidaklah jelas statusnya. Dari sekian kasus, hanya dua kasus yang menimpa Seword dan Pariyadi alias Gus Yadi dkk, yang berstatus peneyelidikan dan Dalam Lidik.
Adapun kasus pelanggaran UU ITE yang menimpa Nancy Cyanthia sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi korban di Bareskrim. Pertanyaannya, sampai kapan kasus mereka akan menemui titik terangnya? (MNM/Salam-Online)