JAKARTA (SALAM-ONLINE): Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengakui terlambat memberikan bantuan kepada Ustadz Abdul Somad saat terjadi pengusiran di Bandar Udara Internasional Hong Kong yang dilakukan petugas Imigrasi Hong Kong, Cina, pada Sabtu (23/12/2017).
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, pihaknya telah berupaya berkomunikasi dengan Imigrasi Bandara Hong Kong, soal insiden itu.
Hanya saja, kata Iqbal, peristiwa itu sangat cepat, sehingga Abdul Somad lebih dahulu dipulangkan sebelum didampingi konsuleran RI di Hong Kong.
Dia menjelaskan, KJRI dapat info dari seorang rekan Ustadz Somad. KJRI segera berkomunikasi dan meminta klarifikasi kepada pihak imigrasi. Konjen RI di Hong Kong pun memerintahkan staf KJRI untuk memberikan pendampingan kekonsuleran.
“Tetapi proses berlangsung sangat cepat, sekitar satu jam, dan Ustadz Somad diterbangkan lagi dengan pesawat yang sama sehingga KJRI belum sempat memberi pendampingan kekonsuleran,” ungkap Lalu M Iqbal, Ahad (24/12) sebagaimana dikutip Viva.co.id, Senin (25/12).
Iqbal mengatakan, pemberian izin atau penolakan terhadap warga negara asing adalah kewenangan dari negara berdaulat. Kendati begitu, pihaknya mengklaim telah berupaya melakukan langkah-langkah sebelumnya.
“Intinya, walaupun keputusan mengizinkan atau menolak seseorang itu adalah keputusan berdaulat suatu negara, Perwakilan RI akan berusaha memberikan perlindungan yang sama kepada semua warga negara, sejauh situasinya memungkinkan,” kata Iqbal.
Sumber: Viva.co.id