Parlemen Penjajah Zionis Akan Voting RUU Hukuman Mati untuk Warga Palestina
AL-QUDS (SALAM-ONLINE): Parlemen penjajah Zionis berencana melakukan pemungutan suara (voting) atas Rancangan Undang-Undang (RUU) hukuman mati bagi warga Palestina yang diklaim terlibat dalam operasi penyerangan terhadap orang “Israel”.
Kepada salah satu stasiun Televisi Zionis, anggota Knesset (parlemen) penjajah, Avigdor Liberman mengatakan, pemungutan suara hukuman mati terhadap orang-orang Palestina akan berlangsung pada Rabu (27/12/2017) ini.
“Amerika Serikat (AS) juga memiliki undang-undang semacam itu. Jadi, tepat bagi ‘Israel’ untuk mengikuti sistem demokrasi yang begitu kuat di dunia ini,” kata Liberman yang dikutip Kantor Berita Anadolu, Selasa (26/12).
RUU hukuman mati tersebut harus menjalani tiga putaran pemungutan suara untuk bisa disetujui oleh parlemen. Penjajah Zionis sendiri, saat ini tidak memiliki undang-undang hukuman mati, namun narapidana di sana sangat mungkin mendapatkan hukuman penjara selama ratusan tahun.
Perdana Menteri penjajah Zionis Benjamin Netanyahu pernah mengatakan bahwa sekarang saatnya pihaknya untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap warga Palestina yang menyerang orang-orang “Israel”.
“Hukuman mati bagi ‘teroris’ saatnya untuk diterapkan dalam kasus yang berat,” kata Netanyahu dalam sebuah video yang dipublikasikan pada Juli 2017 lalu di akun Twitter-nya. (MNM/Salam-Online)
Sumber: Anadolu Agency