Parlemen Penjajah Zionis Akan Sahkan RUU untuk Usir Warga Palestina dari Yerusalem
AL-QUDS (SALAM-ONLINE): Parlemen penjajah Zionis, Knesset, akan menggelar sidang pemungutan suara untuk meloloskan/mengesahkan RUU yang mengusir warga Palestina dari Al-Quds (Yerusalem).
RUU ini membutuhkan 80 suara dari total 120 anggota Knesset, sehingga bisa disahkan sebagai UU yang memisahkan Yerusalem dari Palestina, termasuk pemerintah Otoritas Palestina.
Begitu Palestina dipisahkan maka penjajah Zionis akan menyatakan pusat kehidupan warga Palestina tidak lagi di Yerusalem.
Diinisiasi dua menteri Zionis, Naftali Bennett dan Ze’ev Elkin, dan diratifikasi oleh sebuah komisi di Knesset pada 2017, UU ini akan memungkinkan pendirian dewan kota terpisah dari kawasan yang dihuni warga Palestina dan mengurangi jumlah penduduk Palestina di Yerusalem sampai sepertiganya.
Kepada Jerusalem Post, Elkin pernah mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri penjajah “Israel” akan menunjuk sebuah komisi untuk menata dewan kota ini.
Wilayah-wilayah yang terdampak RUU ini berada di lokasi yang dipisahkan tembok tebal yang dibangun penjajah Zionis satu dekade lalu. Itu termasuk Kafr Akab, kamp pengungsi Shuafat dan sebagian Walaja, Sawahra dan a-Sheik Sa’ad.
Walaupun penduduk Palestina di daerah-daerah Yerusalem ini membayar pajak ke penjajah, namun warga Palestina di luar tembok itu diabaikan oleh Zionis dan tak berhukum. Mereka diasingkan dari sudut lain kota ini.Seorang aktivis Zionis mengatakan, “Begitu warga Palestina disapih dalam sebuah dewan kota terpisah, maka ‘Israel’ akan mengatakan pusat kehidupan mereka (warga Palestina, red)tidak lagi di Yerusalem, dan untuk itu dokumen kependudukan mereka di Yerusalem dicabut. Ini sudah terjadi, tapi sekarang berlaku dalam skala jauh lebih besar.”
Sejak 1967, perampok tanah Palestina ini telah mencabut izin tinggal sekitar 14.000 warga Palestina sehingga memaksa mereka pindah dari Yerusalem.
Sumber: Antara