JAKARTA (SALAM-ONLINE): Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, mengeluarkan peraturan larangan bercadar bagi mahasiswinya. Alasannya, UIN adalah kampus yang menjunjung “Islam moderat”, dan cadar diidentikkan dengan paham radikal.
Merespons hal itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pihak UIN Kalijaga Yogya agar tidak melarang mahasiswi yang mengenakan cadar.
“UIN harus memberi ruang, dialog boleh, tapi jangan sampai melarang. Itu kan hak asasi mereka (yang mengenakannya), karena, memang ulama sebagian mewajibkan, sebagian tidak,” kata Wakil Ketua Umum MUI Prof Dr Yunahar Ilyas, MA saat ditemui di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Menurut Yunahar, pihak kampus tidak bisa dengan seenaknya melarang cadar.
Yunahar menegaskan bahwa meski hukum cadar sendiri dalam Islam terdapat perbedaan. Di antara ulama berbeda pendapat—ada yang mewajibkan, ada yang tidak mewajibkan—namun, kata Yunahar, pihak kampus mestinya mengedepankan dialog.
Ia menjelaskan, meski kebanyakan ulama di Indonesia tidak mewajibkan cadar, namun, kemungkinan pengaruh baru, terutama dari para ulama Timur Tengah yang kebanyakan mewajibkan, itu tidak bisa ditolak.
Salah seorang Ketua PP Muhammadiyah ini mengungkapkan, jika UIN Yogya menganut madzhab ‘tidak wajib’, tetap hal itu tidak bisa menjadi dasar pelarangan cadar di kampus tersebut.
“Kalau terjadi perbedaan pendapat, ulama masing-masing punya dalil. Kalau khilafiyah ya saling menghormati. Karena, ini dunia pendidikan, yang dikedepankan adalah dialog,” ungkap Yunahar kepada Salam-Online.
“Jadi jangan sampai dilarang. Kalau dilarang, nanti melanggar hak mereka,” ujarnya.
Selain itu, Yunahar juga berpesan kepada mahasiswi yang bercadar untuk terus memperjuangkan haknya menggunakan cadar. Terlebih, UIN Sunan Kalijaga sendiri menyatakan akan mengeluarkan mahasiswinya yang tetap bercadar.
“Ya, perjuangkanlah haknya. Ajak pimpinannya berdialog, apa dasarnya melarang. Pertahankan pendiriannya,” pinta Yunahar kepada mahasiswi yang mengenakan cadar. (MNM/Salam-Online)