APPERTI: Larangan Bercadar Menunjukkan Kemunduran Berpikir
JAKARTA (SALAM-ONLINE): Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi (APPERTI) menyatakan larangan bercadar menunjukkan kemunduran berpikir dan menikam ajaran agama.
“Larangan bercadar menunjukkan kemunduran berpikir serta menikam ajaran agama. APPERTI akan melakukan advokasi kepada siapa pun yang tidak mendapatkan hak asasinya, khususnya hak beragama,” kata Sekjen APPERTI Taufan Maulamin melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Selain itu, APPERTI, tegas Taufan, menolak keras pelarangan bercadar bagi mahasiswi di kampus karena melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945.
“Larangan bercadar di kampus nyata melanggar konstitusi negara dan Pancasila sila Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegas Taufan.
Ia menilai pelarangan bercadar juga telah mencoreng reputasi pendidikan di Indonesia, terutama di tengah kerusakan moral, gaya hidup tidak beradab dan pergaulan bebas yang marak terjadi.
Menurut Taufan, menyamakan cadar dengan “radikalisme” merupakan tindakan yang anti-Pancasila karena melanggar sila pertama. Banyak mahasiswi bercadar yang justru berprestasi luar biasa di kampus. Contohnya di Universitas Negeri Sebelas Maret Solo (UNS).
“Di UNS pada wisuda 24 Februari 2018, mahasiswi bercadar meraih predikat cumlaude. Itu membuktikan tidak ada hubungan antara cara berpakaian dengan prestasi akademik,” turturnya.
Menurutnya, hal itu menunjukkan Rektor UNS Prof Ravik Karsidi terbukti mampu mengelola semangat beragama mahasiswi bercadar untuk meraih prestasi, sehingga perlu diberikan penghargaan sebagai pendidik tulen. (*)
Sumber: Antara