JAYAPURA (SALAM-ONLINE): Pemerintah Kabupaten Jayapura menggelar Rapat Koordinasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) guna membahas polemik pembangunan Menara Masjid Al-Aqsha, Sentani, Jayapura.
Pertemuan yang berlangsung di Aula Pemkab Jayapura ini seperti dilansir kemenag.go.id, Selasa (20/3/2018), diikuti jajaran pimpinan Forkopimda Kabupaten Jayapura, Kakanwil Kemenag Provinsi Papua, Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), DPRP, DPRD, serta seluruh tokoh agama, adat dan perwakilan masyarakat. Hadir juga utusan dari pihak TNI dan POLRI.
Pertemuan ini menyepakati pembentukan tim untuk menangani persoalan pembangunan Menara Masjid Agung Al-Aqsha Sentani. Tim ini dipimpin Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw.
Menurut Mathius Awoitauw, tim akan segera bekerja mencari solusi terbaik dalam mengatasi persoalan ini.
“Jadi, tadi kita semua sudah sepakat untuk membentuk tim kecil hanya untuk menyelesaikan persoalan Menara Masjid Al-Aqsha dengan target penyelesaian dalam waktu tiga hari. Tim tersebut diambil dari perwakilan PGGJ, MUI, FKUB dan beberapa tokoh lintas agama,” ungkap Mathius, Senin (19/3).
Mathius menjelaskan, pihaknya bersama tim terlebih dahulu akan fokus pada persoalan pembangunan menara Masjid Agung Al-Aqsha, meski dalam tuntutan PGGJ, ada beberapa poin.
“Semua yang disampaikan itu akan kita bicarakan, namun secara baik, supaya semua dapat kita selesaikan tanpa menyinggung pihak lain,” tuturnya.
Persoalan ini juga akan dilokalisir hanya di Kabupaten Jayapura. Karenanya, Mathius berharap pihak-pihak yang tidak berkepentingan dapat menahan diri.
“Sebab, semua persoalan ini akan kita selesaikan secara lokal melalui tim yang sudah kita bentuk,” pintanya.
Meski demikian, menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Saiful Islam Al Payage, sebenarnya pembentukan tim tidaklah begitu diperlukan, karena MUI dan Umat Islam Papua akan tetap teguh pada pendirian, yakni meneruskan pembangunan dan menolak tuntutan PGGJ.
“Saya pikir tidak ada yang perlu dipertajam, karena tim kecil itu, tidak akan mempengaruhi keputusan apapun,” kata kata Payage kepada Salam-Online lewat sambungan telepon, Senin (19/3), usai mengikuti pertemuan Rakor FKUB tersebut.
“Intinya adalah kita menolak delapan poin (tuntutan) yang diminta persekutuan gereja-gereja, kita tidak bisa melaksanakan itu, karena, itu adalah sesuatu yang sangat prinsip, itu masuk ke dalam privat kita sebagai umat Islam,” tegasnya.
Payage mengatakan bahwa dalam pembangunan Masjid Al-Aqsha dan menaranya tidaklah melanggar hukum, baik hukum positif negara maupun hukum adat yang berlaku di tanah Papua. Oleh karenanya, mestinya, kata dia, PGGJ harus menghormati hal itu.
“Kita akan bertahan-lah, itu sesuatu yang diajarkan agama. Saya pikir, bukan hanya agama, tapi juga diperkuat UUD 1945,” terangnya. []
Sumber: kemenag.go.id, Salam-Online