Karena Jalin Komunikasi dengan Hamas, Presiden Mursi Diadili

KAIRO (SALAM-ONLINE): Presiden Mesir pertama yang terpilih secara sah dan demokratis, Mohammad Mursi, menjalani sidang pada Jum’at (27/4/2018) di pengadilan rezim kudeta. Pengadilan rekayasa terhadap Presiden Mursi itu digelar demi menindaklanjuti tuduhan terhadapnya, yakni telah menjalin komunikasi dengan kelompok perlawanan Palestina, Hamas.

Dalam sebuah sesi Pengadilan Kriminal Kairo seperti dilansir Middle East Monitor, Jumat (27/4) yang dipimpin Mohammed Shirin Fahmi, Mursi, selain dituduh telah menjalin komunikasi dengan Hamas dan organisasi asing untuk melakukan aksi “terorisme”, dia juga dituntut oleh Jaksa dengan dakwaan membocorkan rahasia pertahanan untuk negara asing dan membiayai “terorisme”.

Presiden Mursi juga dituduh mendanai pelatihan militer yang tujuannya untuk kepentingan Ikhwanul Muslimin dan melakukan tindakan yang merongrong kemerdekaan, kesatuan dan integritas teritorial negara Mesir.

Sebelumnya Presiden Mursi telah diadili dalam sejumlah kasus semenjak dia digulingkan secara tidak sah dari tahta Presiden oleh kudeta militer pada 2013. Saat ini Presiden Mursi tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara dalam kasus lain, yakni tuduhan menghasut pengunjuk rasa pada 2012.

Baca Juga

Pada September 2017 lalu, pengadilan tinggi banding menjatuhkan hukuman 25 tahun penjara terhadap Mursi dengan tuduhan lain terkait keamanan nasional, yaitu membocorkan dokumen negara ke Qatar. Kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) telah berulangkali mencerca rezim kudeta Mesir yang ilegal di bawah pimpinan Abdel Fattah Al-Sisi tersebut.

Cercaan dilakukan karena perlakuan sewenang-wenang rezim itu terhadap Presiden yang bertekad membebaskan Palestina dari penjajahan tersebut, dan tahanan politik lainnya. Kelompok HAM menyatakan bahwa penahanan mereka dilakukan atas tuduhan yang dibuat-buat, mengada-ada alias penuh rekayasa. (MNM/Salam-Online)

Sumber: Middle East Monitor

Baca Juga