Penjajah Zionis: Hukum HAM tidak Berlaku untuk Unjuk Rasa di Gaza
AL-QUDS (SALAM-ONLINE): Penjajah Zionis “Israel” mengatakan bahwa undang-undang hak asasi manusia (HAM) tidak berlaku untuk unjuk rasa warga Palestina yang sedang berlangsung di sepanjang perbatasan Jalur Gaza, harian “Israel” Haaretz melaporkan Kamis (3/5/2018).
Zionis “Israel” membuat pernyataan tersebut sebagai jawaban atas petisi yang diajukan ke Pengadilan Tinggi penjajah tersebut oleh sebagian kelompok HAM.
“Protes Palestina di perbatasan Gaza jatuh ke dalam kategori ‘perang negara’, sehingga hukum hak asasi manusia tidak berlaku pada aturan keterlibatan tentara ‘Israel’ dalam hal ini,” Haaretz melaporkan sebagaimana dikutip kantor berita Anadolu, Kamis (3/5).
Oleh karenanya, surat kabar itu mengklaim, aturan keterlibatan tentara ‘Israel’ dalam unjuk rasa Orang Palestina di Perbatasan “konsisten dengan hukum ‘Israel’ dan internasional”.
“Negara menentang penerapan hukum hak asasi manusia selama masa konflik bersenjata,” ungkap harian penjajah itu.
Menurut Kementerian Kesehatan Palestina, sejak demonstrasi damai di perbatasan yang dimulai pada 30 Maret 2018 lalu, setidaknya 47 demonstran Palestina—termasuk lima anak—telah menjadi sasaran tembakan maut tentara penjajah.
Dalam periode yang sama, ribuan orang lainnya dilaporkan terluka, 140 di antaranya mengalami luka serius.
Sejak 30 Maret 2018, warga Palestina menggelar unjuk rasa di sepanjang perbatasan timur Jalur Gaza dengan tujuan menuntut “hak untuk kembali” ke rumah mereka di Palestina yang pada 1948 terusir karena penjajahan “Israel”. (MNM/Salam-Online)
Sumber: Anadolu Agency