JAKARTA (SALAM-ONLINE): Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel mengungkapkan kasus peledakan bom yang melibatkan anak-anak perlu diberikan perhatian khusus oleh negara.
“LPAI akan meminta pertanggungjawaban negara supaya dapat memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak yang dilibatkan dalam jaringan ‘terorisme’,” kata Reza dalam serial diskusi keamanan dan kebijakan publik yang digelar Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami) pada Selasa (22/5/2018) di Hotel Gren Alia Cikini, Jakarta Pusat, demikian seperti dirilis Islam News Agency (INA), kantor berita Islam yang diinisiasi Jurnaiis Islam Bersatu (JITU).
Dalam kasus peledakan bom di Surabaya, LPAI mengkritik perspektif aparat keamanan yang selalu menyebut anak-anak yang dilibatkan dalam aksi pengeboman sebagai pelaku.
“LPAI menganggap mereka sebenarnya adalah korban,” ujar pakar psikologi forensik ini.
Reza menyebutkan sejumlah ketentuan yang menjadi dasar argumentasi bahwa anak-anak berposisi sebagai korban, bukannya pelaku.
Pertama, dalam Pasal 15 UU Perlindungan Anak disebutkan bahwa salah satu hak anak adalah bebas dari situasi kekerasan. Oleh karenanya anak-anak yang dilibatkan dalam kejadian peledakan bom sejatinya adalah anak yang haknya sedang dirampas.
Selanjutnya, dalam Pasal 76 UU Perlindungan Anak, juga dinyatakan dengan tegas bahwa sipapun dilarang menempatkan anak dalam situasi kekerasan. Hal itu bisa dikenai sanksi pidana. Ditambah dengan ayat yang melarang siapapun untuk melibatkan anak dalam kegiatan militerisme dan semacamnya.
“Oleh karena itu sungguh tepat jika seorang anak diposisikan sebagai korban dalam kasus bom ini,” pungkas Reza. (FS/INA/JITU)