Wapres Turki: Yerusalem Ibu Kota Palestina
ANKARA (SALAM-ONLINE): Wakil Presiden Turki Fuat Oktay mengecam undang-undang “negara-bangsa Yahudi-Israel” yang baru. Dia menekankan bahwa ibu kota Palestina adalah Yerusalem (Al-Quds).
Oktay menulis di akun Twitternya bahwa parlemen penjajah “Israel”, yang mengabaikan hak-hak dasar dan kebebasan, dengan undang-undang baru itu telah mencederai prinsip-prinsip hukum universal.
“Bagi Turki, undang-undang tersebut tidak dapat diterima. Yerusalem adalah ibu kota Palestina dan akan terus menjadi ibu kotanya,” kata Oktay, Kamis (19/7/2018) seperti dikutip Anadolu Agency.
Knesset (parlemen) penjajah “Israel” pada Kamis (19/7) mengesahkan undang-undang yang menyatakan “negara” (jajahan) tersebut akan menjadi “negara-bangsa dari orang-orang Yahudi”.
Sementara anggota parlemen Arab mengecam apa yang mereka sebut sebagai “rasisme ‘Israel’ terhadap minoritas Arab”.
Menurut harian penjajah, Haaretz, undang-undang secara resmi mendefinisikan “Israel” sebagai “tanah air nasional orang-orang Yahudi”.
Undang-undang itu menyatakan bahwa “Yerusalem bersatu” adalah ibu kota “Israel” dan bahasa Ibrani sebagai bahasa resmi “negara” (jajahan, red) itu.
Namun, artikel legislasi paling kontroversial, yang akan membuka jalan bagi terciptanya komunitas “Yahudi”, telah dihapus sebelum pemungutan suara.
Perdana Menteri penjajah Benjamin Netanyahu memuji undang-undang tersebut dan menggambarkannya sebagai “momen yang menentukan untuk Zionisme dan Israel”.
“Seratus dua puluh dua tahun setelah (pemimpin Zionis Theodore Herzl) mengartikulasikan visinya, kita, dengan hukum ini, menentukan prinsip dasar dari keberadaan kita,” katanya. (S)
Sumber: Anadolu Agency