JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Anggota Majelis Hakim Saldi Isra (kanan) dan Aswanto (kiri) memimpin sidang pembacaan keputusan terkait gugatan Ahmadiyah terhadap Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (23 Juli 2018).
Setelah digugat beberapa kali, di antaranya oleh aktivis liberal Musdah Mulia dkk (2009/2010) dan kelompok Syiah (2012), dan selalu ditolak, kali ini gugatan Ahmadiyah (2017/2018) juga ditolak MK.
MK menolak perkara pengujian Undang-Undang Nomor 1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-Undang terhadap Undang-Undang 1945 yang diajukan penganut Ahmadiyah. (*)
Sumber/Foto: Antara, MK