MK Tolak Gugatan Ahmadiyah Terkait UU Penodaan Agama

Sidang Keputusan Gugatan Ahmadiyah terhadap Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin, 23 Julin 2018. (Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Anggota Majelis Hakim Saldi Isra (kanan) dan Aswanto (kiri) memimpin sidang pembacaan keputusan terkait gugatan Ahmadiyah terhadap Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (23 Juli 2018).

Setelah digugat beberapa kali, di antaranya oleh aktivis liberal Musdah Mulia dkk (2009/2010) dan kelompok Syiah (2012), dan selalu ditolak, kali ini gugatan Ahmadiyah (2017/2018) juga ditolak MK.

Baca Juga

MK menolak perkara pengujian Undang-Undang Nomor 1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-Undang terhadap Undang-Undang 1945 yang diajukan penganut Ahmadiyah. (*)

Sumber/Foto: Antara, MK

Baca Juga