Dul Rahman, Korban Salah Tangkap Sudah Dibebaskan, JAT: Kapolri Harus Minta Maaf

Dari Kiri: M. Kurniawan, Ustadz Sholeh Ibrahim, Dul Rahman, Endro Sudarsono, saat menggelar jumpa pers

SOLO (salam-online.com): Dul Rahman, korban salah tangkap Densus 88, Sabtu (22/9/2012) di sekitar Solo Square, Solo pukul 10.30 WIB akhirnya dibebaskan Sabtu malam (22/09/2012) sekitar pukul 19.30 WIB.

Sehubungan dengan itu, JAT Solo menggelar jumpa pers di Masjid Baitussalam Tipes, Solo, Ahad (23/9/2012) pukul 13.45 WIB.

Jumpa pers dihadiri Ketua JAT Solo Ustadz Sholeh Ibrahim, Ketua ISAC M. Kurniawan, SH, MH, dan Humas JAT Endro Sudarsono.

Dul Rahman adalah anggota Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) yang saat itu ditugaskan melakukan peliputan berita mingguan Koran Dinding (Kording) Risalah Tauhid yang merupakan bagian dari program Sariyah Dakwah Wal I’lam JAT.

Terkait hal itu JAT Solo menilai bahwa apa yang dilakukan Densus 88 Anti Teror terhadap Dul Rahman jauh dari profesional dan tidak lagi proporsional.

Dari hasil investigasi, JAT memperoleh fakta-fakta, bahwa Dul Rahman bukan bagian dari Target Operari Densus 88 Anti Teror, namun ditangkap tanpa memberikan alasan penangkapan maupun Surat Penangkapan.

“Kemudian, saat penangkapan, Densus 88 Anti Teror sempat melakukan kekerasan dan pemukulan terhadap korban, yaitu memaksa korban masuk ke mobil hingga celana panjang yang dipakai Dul Rahman sobek  setengah meter, serta lehernya dipukul dari belakang,” ungkap pengurus JAT Solo dalam rilis yang diterima redaksi salam-online.com, Ahad (23/9/2012).

Baca Juga
Dul Rahman, korban salah tangkap, saat menunjukkan celananya yang sobek

Amir JAT Mudhiriyah Solo, Ustadz Sholeh Ibrahim, menambahkan, pada saat interogasi di Mapolres Solo, Dul Rahman juga mengalami kekerasan fisik dan intimidasi. Dul Rahman diancam dengan kata-kata, ”Mati kamu, mati kamu!” Dan pipinya ditampar berulang kali hingga mengalami pendarahan di bagian mulutnya.

Dengan kejadian tersebut pengurus Jamaah Ansharut Tauhid Solo minta, agar Kapolri meminta maaf kepada korban salah tangkap, Dul Rahman,  dan merehabilitasi nama baiknya di masyarakat.

“Kami juga minta kepada Provoost Mabes Polri untuk Pro Aktif mengusut para pelaku penganiayaan terhadap korban,” kata Sholeh Ibrahim.

Kepada Presiden RI, JAT Solo minta untuk mengevaluasi keberadaan Densus 88 Anti teror di Indonesia, karena sudah tidak independen, sering melakukan tembak mati korban, melakukan penganiayaan dalam 7 x 24 jam, tidak ada kebebasan menentukan penasihat hukum, di samping beberapa kali melakukan salah tangkap.

“Selain itu, kami minta, agar Komnas HAM menyeret dan mengadili oknum Densus 88 Anti Teror yang terlibat dalam pelanggaran HAM,” demikian JAT Solo menutup keterangannya (ES)

 

Baca Juga