Pengadilan Rezim Kudeta Mesir Hukum Pemimpin Ikhwan Seumur Hidup
Pemimpin Ikhwanul Muslimin (IM) Prof Mohammad Badie divonis penjara seumur hidup. Putusan (vonis) yang dibacakan pada Rabu (5/12) itu masih menunggu banding.
KAIRO (SALAM-ONLINE): Pengadilan rezim kudeta Mesir pada Rabu (5/12/2018) mengganjar enam orang, termasuk pemimpin Ikhwanul Muslimin, Prof Dr Mohammad Badie, dengan hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan yang berkaitan dengan kekerasan, kata sumber peradilan lokal.
Pengadilan Pidana Kairo menghukum Mohammad Badie dan wakilnya Khairat el-Shater serta empat orang lainnya dengan penjara seumur hidup, kata sumber itu.
Para terdakwa menghadapi dakwaan termasuk merencanakan protes dan melakukan aksi pada 2013 menyusul penggulingan presiden yang terpilih secara sah dan demokratis, Mohammad Mursi, dalam kudeta militer.
Pengadilan membebaskan mantan huru bicara parlemen Saad al-Katatni dan anggota dewan terkemuka Essam al-Erian serta Mohammad al-Beltagy dalam kasus yang sama.
Putusan (vonis) yang dibacakan pada Rabu (5/12) itu masih menunggu banding, lansir Anadolu Agency. (mus)
Sumber: AA