Bupati Pamekasan (Madura) mengeluarkan 9 Larangan terkait malam pergantian Tahun Baru Masehi. Apa saja?
PAMEKASAN (SALAM-ONLINE): Untuk menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai Perda Kab Pamekasan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Hiburan dan Rekreasi dan Perda Kab Pamekasan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Sosial, kemudian berdasarkan Surat Edaran Nomor: 003.2/620/432.305/2018, Bupati Pamekasan Badrut Tamam terkait pergantian malam tahun baru meminta:
- Tidak mengadakan kegiatan hiburan dan pesta (hura-hura), baik di tempat tertutup maupun terbuka.
- Dilarang mengadakan kegiatan konvoi kendaraan dengan segala atribut dan sejenisnya.
- Dilarang membakar PETASAN dana tau sejenisnya.
- Dilarang melakukan kebut-kebutan di jalan.
- Dilarang mengadakan dan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Norma Hukum, Norma Agama dan Norma Sosial.
- Pada malam pergantian Tahun, kawasan Arek Lancor tidak boleh ada kegiatan apapun yang mengundang massa.
- Dinas Pendidikan agar memerintahkan siswa-siswi untuk tidak mengadakan kegiatan perayaan pada pergantian malam Tahun Baru.
- Camat dan Lurah mengadakan kegiatan yang bersifat lokal seperti Pengajian dan Patroli Keliling untuk mengantisipasi adanya konsentrasi massa ke kota pada malam pergantian Tahun Baru.
- Pemilik Toko, Hotel, Rumah Makan dan Restoran serta usaha lainnya untuk tidak memaksakan pekerjanya menggunakan atribut Natal dan Tahun Baru. (*)