JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pada Ahad (10/11/2019) Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab muncul dalam tayangan video Front TV. Dia menyatakan bahwa dirinya tidak bisa keluar dari Arab Saudi untuk pulang ke Indonesia karena ada pencekalan dari pemerintah Indonesia.
Hari ini, Senin (11/11/), FPI menggelar konferensi pers di markas Front, Petamburan, Jakarta Pusat. FPI menegaskan bahwa apa yang disampaikan Habib Rizieq adalah benar.
FPI menyatakan bahwa pihak Kerajaan Arab Saudi sendiri tidak menghalang-halangi Habib Rizieq untuk pulang ke tanah air. Namun, pihak kerajaan menginginkan jaminan clearance dari pihak pemerintah Indonesia.
Menurut FPI, pihak kerajaan sendiri sebagaimana telah diungkapkan mantan Duta Besar Saudi untuk Indonesia, Osama As-Su’aiby, tidak mengizinkan Habib Rizieq meninggalkan Saudi karena alasan keamanan. Pihak Saudi mengkhawatirkan keselamatan Habib Rizieq jika meninggalkan Saudi.
“Dengan demikian persoalan keberadaan HRS tidak bisa meninggalkan wilayah Saudi bukanlah merupakan murni persoalan hukum. Namun lebih disebabkan persoalan politik yang bersumber dari pihak Indonesia,” ungkap Ketua Umum FPI KH Ahmad Sobri Lubis.
Karena itu, FPI mendesak pemerintah untuk memenuhi Hak Asasi Manusia Habib Rizieq sebagai warga negara Indonesia, sebagaimana termaktub dalam pasal 28I ayat 4 UUD 1945, Pasal 28D ayat 1 dan pasal 28E ayat 1.
“Semua tindakan politik dan hukum yang bertentangan dengan norma konstitusi di atas, merupakan pelanggaran terhadap konstitusi NKRI,” kata Sobri Lubis.
Selain itu, FPI menuntut agar hak dasar Habib Rizieq tidak diganggu. FPI juga meminta pihak berwenang di Indonesia, jika memang tidak melakukan penzaliman terhadap Habib Rizieq, maka sepatutnya memberikan surat clearance ke otoritas Saudi.
“Maka sudah sepatutnya memberikan dan atau mengirimkan durat clearance kepada otoritas Kerajaan Saudi Arabia bahwa HRS tidak perlu dicegah lagi untuk meninggalkan wilayah Kerajaan,” tuntut FPI dalam rilis yang ditandatangani Ketum KH Ahmad Sobri Lubis, Lc, Imam FPI DKI Jakarta Hb Muchsin Alatas, Imam FPI Jabar KH Ma’sum Ahmad Hasan, Imam FPI Banten KH Qurtubi Jaelani, Ketua GNPF Ulama H Yusuf Muhammad Martak, Perwakilan Keluarga Hb Hanif Alatas, Ketum PA 212 Slamet Ma’arif, S.Ag, MM, dan Direktur HRS Center Dr H Abdul Chair Ramadhan, SH, MH. (MN Malisy/salam)