Catatan M Rizal Fadillah*
SALAM-ONLINE: Bikin masalah lagi Denny Siregar ini. Kali ini dia menyebut calon teroris kepada anak-anak santri yang berfoto bersama. Payah memang orang ini.
Atas ungkapan berbau kebencian kepada umat Islam ini Denny dilaporkan ke Polisi. Bahkan Wagub Jawa Barat Uu Ruzhamul Ulum pun mendukung pelaporan atas Denny.
Tulisan “calon teroris” yang diarahkan kepada anak santri adalah “teror” yang dilakukan Denny Siregar. Melukai hati umat Islam dan serangan psikologis kepada anak-anak santri. Tak pantas dan menistakan.
Meski kalimatnya seperti lembut, tetapi hal itu adalah ujaran kebencian. Melanggar UU ITE dan bisa jadi masuk KUHP dalam hal penodaan agama. Komisi Perlindungan Anak juga mestinya bertindak.
Denny tidak membayangkan andai anaknya sendiri yang sedang berfoto bersama lalu disebut calon perampok atau calon koruptor. Bukan hanya orang tua yang tersinggung, tetapi juga bisa berpengaruh pada kejiwaan anak. Stigma buruk telah ditempelkan.
Terorisme adalah kejahatan khusus. UU No. 5 tahun 2018 membuat rumusan dengan formulasi “keras”. Ada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, membuat teror atau rasa takut, korban massal, kerusakan obyek vital yang strategis, bermotif ideologi, politik dan keamanan.
Nah, tuduhan sebagai calon teroris adalah calon pelaku perbuatan kekerasan di atas. Tuduhan keji.
Denny pernah menyatakan “Ya benar, saya Syi’ah, any problem with that?”
Syi’ah berkarakter pembenci, pelaknat, bahkan penoda. Syi’ah melaknat Sahabat dan istri Nabi. Syari’at dilecehkan. Orang yang bukan Syi’ah dikafirkan. Orang Syi’ah memendam dendam pada umat Islam. Peristiwa Karbala diungkit-ungkit sebagai spirit Syi’ah untuk menumpahkan darah. Syi’ah adalah teroris.
Nah, apakah kesyi’ahan Denny yang membuat pernyataan soal anak-anak santri pesantren Tahfidz Qur’an Daarul Ilmi Tasikmalaya ini? Entahlah.
Tapi yang jelas ungkapannya patut diduga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang layak untuk diproses hukum oleh pihak kepolisian. Uji kebenaran formil dan materilnya.
LSM, organisasi dakwah, pesantren dan aktivis di Tasikmalaya yang keberatan atas postingan facebook Denny itu sudah tepat melangkah. Kini masyarakat melihat adakah hukum di negara kita masih tegak, adil dan obyektif?
Denny sering disebut kebal hukum. Tapi kita yakin semua sama kedudukan di depan hukum. Yang salah patut dihukum.
Semua bergerak sebelum hukum hakiki di hari nanti berlaku bagi para pendosa dan pendusta agama. Mereka yang menyakiti hati umat.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 12 Dzulqo’dah 1441 H/3 Juli 2020 M