SALAM-ONLINE: Berbagai kalangan mengkritisi dan tetap menolak RUU BPIP yang diajukan pemerintah untuk menggantikan RUU HIP usulan PDIP di DPR. Penolakan pertama dari Parpol ditegaskan oleh Fraksi PKS.
Selanjutnya, anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Prof Dr Zainuddin Maliki, M.Si juga menyatakan penolakannya terhadap Rancangan Undang-undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang diusulkan pemerintah itu.
Menurut Zainuddin, sebagai landasan, BPIP tak memerlukan aturan setingkat Undang-Undang. Bahkan, kata Zainuddin, selama ini badan itu hanya menimbulkan trauma di masyarakat.
“BPIP selama ini juga sudah meninggalkan trauma di tengah-tengah masyarakat karena pernah mengeluarkan satu statemen di mana agama dianggap sebagai musuh Pancasila. Ini memberikan kecemasan, kekhawatiran di masyarakat,” ujar Zainuddin dalam diskusi virtual yang digelar Roda Institute, Jumat (17/7/20).
Penegasan Zainuddin ini untuk mengingatkan bahwa Ketua BPIP Yudian Wahyudi pernah menyatakan “Agama adalah musuh Pancasila”. Sejumlah media online mengutip pernyataan Yudian itu, meskipun setelah dihujani kritik, dia mengklarifikasi maksud pernyataannya. Yudian “meluruskan” ucapannya bahwa yang dia maksud “Agama musuh Pancasila” ditujukan kepada kelompok ekstremis yang menggunakan Agama sebagai musuh Pancasila.
Apapun ceritanya, Zainudin kembali menegaskan bahwa BPIP cukup berlandaskan peraturan presiden (Perpres) saja. Ia khawatir jika dilandasi Undang-Undang, badan ini akan punya wewenang yang semakin kuat.
Dengan alasan itulah, Zainuddin menyatakan PAN menolak RUU tersebut. Dia mengatakan, sikap PAN, sama seperti saat RUU tersebut masih berjudul Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP.
Fraksi PAN, katanya, mengusulkan untuk disetop. “Tidak perlu mengajukan RUU pengganti apapun namanya, apakah RUU PIP atau RUU BPIP,” ujarnya.
Bahkan, menurutnya, Fraksi PAN mendorong DPR RI agar segera menggelar pembahasan untuk mencabut RUU HIP dari Prolegnas. Juga mendesak pemerintah untuk berhenti mengupayakan RUU BPIP.
“Tidak perlu lagi menyodorkan, cukup pemerintah sekarang lebih konsentrasi menangani Covid-19 yang hingga saat ini kurvanya belum landai,” pintanya. (S)